Hidupgaya.co – Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mengeluarkan peraturan untuk menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial, sebuah langkah yang bertujuan untuk melindungi anak-anak.
Rencana tersebut mengikuti keputusan Australia untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dengan denda bagi raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta hingga TikTok jika mereka gagal mencegah anak-anak mengakses platform media sosial tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tidak mengatakan berapa usia minimum di Indonesia. Pernyataan Neutya yang disampaikan pada Senin malam (13 Januari), muncul setelah ia membahas rencana tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital,” katanya dalam sebuah video yang diunggah di saluran YouTube kantor presiden.

Meutya menyebut, Presiden Prabowo mendukung rencana ini sebagai cara untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Penetrasi internet di Indonesia, negara berpenduduk sekitar 280 juta jiwa, mencapai 79,5 persen tahun lalu, menurut survei yang dilakukan terhadap 8.700 orang oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Survei tersebut menunjukkan 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses internet, dengan beberapa responden dari kelompok usia tersebut menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok.
Data menyebut penetrasi internet sebesar 87 persen di antara pengguna Gen Z, atau mereka yang berusia 12 hingga 27 tahun. (HG)