Berandasehat.id – Dirut BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti mengapresiasi langkah Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (PERDOSNI) dalam upaya sosialisasi untuk menurunkan penyakit katastropik, seperti stroke yang banyak menelan biaya BPJS Kesehatan.

“Itu bagus. Peserta BPJS harus tahu bagaimana menjaga untuk tidak jatuh stroke, hipertensinya harus dikendalikan. Kemudian olahraganya harus bagus, lingkungannya juga harus bagus, kemudian pola makan harus dijaga. Jangan sampai sakit baru menyesal,” ujar Dirut BPJS Kesehatan saat menjadi pembicara di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 PERDOSNI di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/8/2025).

Untuk diketahui, dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan otak, PERDOSNI telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi di antaranya melalui media sosial, kader, serta pesan-pesan yang mudah dipahami masyarakat awam melalui berbagai peringatan seperti Hari Alzheimer Sedunia, Hari Stroke Sedunia hingga Hari Parkinson. 

Dr. dr. Astuti, Sp.N, Subsp.NGD(K), Ketua Kelompok Kerja PERDOSNI menyampaikan, untuk mendeteksi kesehatan otak khususnya terkait demensia (kepikunan), PERDOSNI telah merilis 14 faktor risiko, di antaranya hipertensi, diabetes, obesitas, kurang aktivitas fisik, isolasi sosial, polusi, nutrisi buruk, gangguan penglihatan, dan sebagainya.

“PERDOSNI telah berupaya meningkatkan awareness terkait kesehatan otak kepada masyarakat, lewat sosialisasi di tingkat kader, juga media sosial dengan memberikan pesan yang mudah dipahami masyarakat umum,” ujarnya di acara yang sama.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 per 1.000 penduduk pada 2023. Sementara itu, berdasarkan data nasional, insiden stroke adalah 158,47 per 100.000 penduduk. 

Stroke tidak bisa dianggap remeh karena  menjadi penyebab utama disabilitas/kecacatan (11,2%) dan penyebab kematian sebesar 18,5% dari total kematian di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan 2023 menyebut stroke menjadi salah satu penyakit katastropik dengan beban biaya ketiga tertinggi dengan anggaran mencapai Rp5,2 triliun pada 2023.

BPJS Kesehatan

Ali menekankan, angka stroke bisa diturunkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan dengan langkah preventif promotif. “Itu bisa dilakukan skrining. Contoh, untuk stroke antara lain sering hipertensi atau diabetes melitus. Itu setiap saat bisa skrining di mobile JKN. Itu sudah ada, bisa dilakukan kapan saja tidak harus nunggu ulang tahun,” terangnya.

Di Mukernas PERDOSNI 2025 juga diungkap mengenai rujukan berbasis kompetensi serta perubahan sistem pembayaran tarif layanan ke fasilitas kesehatan, dari sebelumnya berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Group) menjadi IDRG (Indonesian Diagnosis Related Group).

INA-CBGs merupakan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menentukan besaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur yang dialami pasien. Sedangkan IDRG adalah sistem klasifikasi pasien yang digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai dasar penentuan tarif dan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan, yang bertujuan untuk efisiensi, transparansi, dan keseragaman pembayaran layanan rawat inap. 

Sistem IDRG menggantikan INA-CBGs sebelumnya dan mengelompokkan kasus pasien berdasarkan diagnosis, tindakan medis, usia, komplikasi, serta lama rawat inap untuk menentukan besaran biaya yang dibayarkan. 

Terkait hal ini, Ali Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan ingin berlaku adil. “Kalau memang seharusnya dibayar ya dibayar, dan BPJS itu bayarnya ke rumah sakit, bukan ke dokter langsung. Pembayaran tidak pernah lebih dari 15 hari setelah klaim diserahkan, dengan catatan tidak ada dispute, dan tidak ada pending claim,” ujarnya.

Sejumlah topik menarik disajikan di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 PERDOSNI yang mengusung tema besar ‘Otak Sehat, Negara Kuat’ di antaranya menyoroti sumber daya dan tantangan yang harus dihadapi dan perlu ditanggulangi bersama. 

Ketua Pengurus Pusat PERDOSNI Dr. dr. Dodik Tugasworo P, Sp.S(K) mengatakan meskipun sumber daya manusia, alat kesehatan, serta obat-obatan di bidang neurologi terus meningkat, namun masih terkendala dalam distribusi dan aksesibilitas, terutama di daerah terpencil.

“PERDOSNI menimbang perlunya strategi nasional untuk memperkuat infrastruktur kesehatan otak, termasuk pengembangan teknologi diagnostik, obat-obatan terkini, serta program pencegahan berbasis masyarakat,” tuturnya.

Ketersediaan obat di Fornas untuk JKN

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalusia dalam presentasi yang disampaikan daring, mengatakan Pengelolaan Perbekalan Kesehatan merupakan salah satu amanat UU No 17 tahun 2023 dan PP No 28 tahun 2024. 

UU No 17 pasal 314 menyebut bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan. Sedangkan PP No 28 pasal 912 menyebut bahwa pengendalian ketersediaan Perbekalan Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk memastikan tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan Perbekalan Kesehatan, termasuk mempersiapkan stok penyangga.

Terkait hal itu, sebut Lucia, Fornas berperan dalam kendali mutu dan biaya. Fornas (Formularium Nasional) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ketentuan dalam penetapan Fornas harus memenuhi syarat yakni berdasarkan bukti ilmiah terkini (evidence based medicine), penyesuaian indikasi yang disetujui Badan POM, ketepatan diagnosis, pemantauan adanya kemungkinan efek samping obat, kemampuan JKN untuk membayar, dan biaya,” ujar Lucia.

Fornas tersebut digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengadaan obat dalam menjamin ketersediaan obat pada penyelenggaraan dan pengelolaan program JKN, serta FKTP (Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKTL ((Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pengadaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.

Fornas juga dijadikan acuan bagi rumah sakit dan puskesmas untuk menyusun formularium RS dan puskesmas.

“Penerapan Fornas merupakan  instrumen kendali mutu  dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan untuk menjamin agar pasien mendapatkan obat yang aman, bermutu, berkhasiat  dan cost effective demi tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal,” urai Lucia.

Lebih lanjut Lucia menyampaikan, sejauh ini ada sejumlah obat neurologi yang tercantum dalam Fornas, misalnya untuk kelas terapi/sub kelas terapi nyeri neuropatik dan antiepilepsi-antikonvulsi.

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 PERDOSNI di Bandung, Jawa Barat (dok. Berandasehat.id)

Apabila ada obat yang tidak tercantum di Fornas, maka bisa digunakan secara terbatas atas persetujuan direktur RS atau kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota.

Untuk mengatasi ketidakstabilan obat yang tayang  pada katalog elektronik yang berdampak pada penyediaan obat, maka Kemenkes  melakukan proses konsolidasi obat. Lucia mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kepastian kuantitas obat yang akan diproduksi oleh industri farmasi, menjamin keseragaman harga obat antar faskes pada kabupaten/kota dan pada periode waktu e-purchasing yang sama, juga mengurangi potensi keterlambatan obat.

Sementara dalam kondisi  ketika obat yang diperlukan pasien tidak tersedia di Indonesia, maka hal itu dimungkinkan dengan mekanisme Pemasukan Obat Melalui Jalur Khusus (Special Access Scheme/SAS). Pemasukan obat dan bahan obat melalui SAS wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan atau Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Permenkes No 14 Tahun 2021.

Lucia menekankan bahwa obat yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar dan wajib mendapat persetujuan dari Badan POM. “Obat yang belum memiliki Izin Edar dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk keperluan tertentu,” pungkasnya. (BS)