Berandasehat.id – Hati-hati saat bayi berenang memakai alat bantu. Pelampung leher yang dipasarkan untuk digunakan bayi di dalam air dapat menyebabkan cedera serius atau kematian, demikian peringatan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

FDA menyebut, cincin plastik tiup sangat berbahaya bagi bayi yang memiliki keterlambatan perkembangan atau kebutuhan khusus, seperti mereka yang menderita spina bifida, atrofi otot tulang belakang (SMA) tipe 1, sindrom Down atau cerebral palsy.

Agensi itu menambahkan, pelampung leher dapat meningkatkan risiko ketegangan dan cedera leher. “FDA menyadari bahwa beberapa produsen mengklaim produk ini mendukung intervensi terapi air pada bayi dengan keterlambatan perkembangan atau kebutuhan khusus dan manfaat dari produk ini termasuk peningkatan tonus otot, fleksibilitas dan rentang gerak yang lebih besar, peningkatan kapasitas paru, kualitas tidur yang lebih baik dan peningkatan stimulasi otak dan sistem saraf,” bunyi pernyataan itu.

Ilustrasi pelampung leher bayi (dok. istimewa)

Namun keamanan dan efektivitas pelampung leher untuk membangun kekuatan, untuk meningkatkan perkembangan motorik atau sebagai alat terapi fisik belum ditetapkan, menurut pernyataan FDA.

Badan tersebut mendorong orang tua dan penyedia layanan kesehatan untuk melaporkan setiap cedera yang terjadi menggunakan alat bantu renang berukuran pint ke FDA, sehingga dapat mengidentifikasi dan lebih memahami risiko yang terkait dengan perangkat medis.

FDA mengatakan ada satu kematian bayi dan bayi lain yang dirawat di rumah sakit karena cedera terkait pelampung leher. Kedua bayi tersebut terluka ketika pengasuhnya tidak secara langsung memantau mereka, dan ada kemungkinan beberapa kasus belum dilaporkan ke FDA.

Cincin dikenakan di leher bayi, memungkinkan mereka mengapung bebas di air. Beberapa alat bantu ini dipasarkan untuk bayi semuda 2 minggu atau bayi prematur. Alat pelampung leher ini dirancang untuk menopang kepala bayi saat tubuh mereka bergerak di dalam air.

Selain terapi air, terkadang alat itu digunakan untuk berenang dan mandi.

Pengumuman itu dibuat setelah FDA mengetahui bahwa perusahaan memasarkan pelampung leher untuk digunakan sebagai alat terapi air tanpa izin atau persetujuan lembaga itu.

Mereka yang pernah mengalami efek samping dengan pelampung leher dapat mengajukan laporan melalui MedWatch, program Informasi Keamanan FDA dan Pelaporan Kejadian Tidak Diharapkan. 

Personel perawatan kesehatan yang fasilitasnya tunduk pada persyaratan pelaporan fasilitas pengguna FDA harus mengikuti prosedur pelaporan fasilitas mereka.

Laporan harus menyertakan nama merek perangkat; nama produsen, importir dan/atau distributor, dan detail tentang apa yang terjadi dan intervensi medis atau bedah apa pun, demikian dilaporkan Healthday. (BS)