Berandasehat.id – Moderna mengatakan menggugat pembuat vaksin Pfizer dan BioNTech, menuduh perusahaan itu melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan COVID-19 yang telah diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Tuntutan hukum yang diajukan baik di pengadilan distrik AS di Massachusetts, dan di pengadilan regional di Dusseldorf, Jerman, memicu pertikaian antara produsen vaksin COVID-19 terkemuka yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit tersebut.
“Moderna percaya bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/8/2022).

“Teknologi terobosan ini sangat penting untuk pengembangan vaksin mRNA COVID-19 milik Moderna sendiri, Spikevax. Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” tambah perusahaan.
Teknologi mRNA yang digunakan dalam vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin pada umumnya yang mengandalkan vaksin bentuk virus yang dilemahkan atau mati yang memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.
Sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan (spike) yang tidak berbahaya yang ditemukan di permukaan virus yang menyebabkan COVID-19. Setelah membuat protein spike ini, sel dapat mengenali dan melawan virus yang sebenarnya.
Vaksin telah berulang kali menjadi subyek klaim yang tidak akurat bahwa mereka berbahaya, tetapi otoritas kesehatan mengatakan keduanya aman dan efektif, demikian dilaporkan MedicalXpress.(BS)